Pemerintah Indonesia Resmi Sesuaikan Tarif Royalti Minerba, Industri Sambut Positif


  • Pemerintah mengatur ulang tarif royalti minerba melalui PP No. 18 dan 19 Tahun 2025, berlaku mulai 26 April 2025.
  • Tarif royalti nikel naik dari 10% menjadi 14-19%, tergantung Harga Mineral Acuan (HMA).
  • Industri batu bara mendukung kebijakan ini sebagai upaya memperkuat penerimaan negara dan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah Indonesia resmi mengatur ulang skema tarif royalti sektor mineral dan batu bara melalui regulasi terbaru yang akan efektif mulai 26 April 2025.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani regulasi mengenai aturan royalti yang tercantum dalam PP Nomor 19 Tahun 2025 dan PP Nomor 18 pada 11 April 2025, dan mulai efektif berlaku 15 hari sejak tanggal diundangkan, tepatnya pada 26 April 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 11.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,” demikian bunyi dari Pasal 11.

Aturan royalti telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara itu, untuk komoditas batu bara yang dieksplorasi lewat skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), pengenaan tarif royaltinya diatur tersendiri melalui PP Nomor 18 Tahun 2025 mengenai perlakuan perpajakan dan/atau PNBP dalam industri pertambangan batu bara.

Beberapa jenis mineral strategis seperti nikel, tembaga, emas, mineral logam lainnya, hingga gambut dan aspal turut mengalami penyesuaian tarif royalti. Bila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya (PP No. 26 Tahun 2022), besaran tarif mengalami kenaikan, misalnya royalti nikel yang sebelumnya 10% kini naik menjadi 14-19%, tergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) per metrik ton.

Perusahaan tambang batu bara menyambut penyesuaian tarif royalti di sektor mineral dan batu bara (minerba) yang diberlakukan pemerintah. PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Indika Energy (INDY) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait penyesuaian tarif royalti sektor minerba. Kedua perusahaan menilai kebijakan tersebut bertujuan memperkuat penerimaan negara dan pembangunan berkelanjutan. PTBA berkomitmen menjaga efisiensi dan kinerja keuangan, sementara INDY menegaskan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.

Perincian Tarif Royalti Baru pada Batu Bara:

1. Tambang Terbuka (Open Pit)

Kalori < 4.200 Kkal/Kg (GAR)

HBA US$70 – < US$90: 6% per ton

HBA > US$90: 9% per ton

Kalori 4.200 – 5.200 Kkal/Kg (GAR)

HBA US$70 – < US$90: 8,5% per ton

HBA > US$90: 11,5% per ton

Kalori > 5.200 Kkal/Kg (GAR)

HBA US$70 – US$90: 11,5% per ton

HBA > US$90: 13,5% per ton

2. Tambang Bawah Tanah (Underground)

Kalori < 4.200 Kkal/Kg (GAR)

HBA US$70 – < US$90: 5% per ton

HBA > US$90: 7% per ton

Kalori 4.200 – 5.200 Kkal/Kg (GAR)

HBA US$70 – < US$90: 7,5% per ton

HBA > US$90: 9,5% per ton

Kalori > 5.200 Kkal/Kg (GAR)

HBA US$70 – < US$90: 10,5% per ton

HBA > US$90: 12,5% per ton
 

Bagikan: Pasokan berita

Informasi mengenai halaman-halaman ini berisi pernyataan berwawasan untuk masa mendatang yang melibatkan risiko dan ketidakpastian. Pasar dan instrumen yang diprofilkan di halaman ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi untuk membeli atau menjual sekuritas. Anda harus melakukan riset secara menyeluruh sebelum membuat keputusan investasi apa pun. FXStreet tidak menjamin bahwa informasi ini bebas dari kesalahan, galat, atau salah saji material. Juga tidak menjamin bahwa informasi ini bersifat tepat waktu. Berinvestasi di Forex melibatkan banyak risiko, termasuk kehilangan semua atau sebagian dari investasi Anda, dan juga tekanan emosional. Semua risiko, kerugian dan biaya yang terkait dengan investasi, termasuk kerugian total pokok, merupakan tanggung jawab Anda.

Ikuti kami di Telegram

Dapatkan pembaruan semua berita

Gabung Telegram

Berita Terkini


Berita Terkini

Pilihan Editor

Data IHK AS Diprakirakan akan Tunjukkan inflasi Tetap Jauh di Atas Target The Fed pada November

Data IHK AS Diprakirakan akan Tunjukkan inflasi Tetap Jauh di Atas Target The Fed pada November

Biro Statistik Tenaga Kerja AS (BLS) akan menerbitkan data Indeks Harga Konsumen (IHK) yang sangat penting untuk bulan November pada hari Kamis pukul 13:30 GMT (20:30 WIB).

Rupiah Melemah Terukur Usai Sikap Netral BI, Menanti Arah dari Data IHK AS

Rupiah Melemah Terukur Usai Sikap Netral BI, Menanti Arah dari Data IHK AS

Pada perdagangan Kamis siang menjelang sesi Eropa, rupiah (IDR) bergerak melemah secara terukur setelah pasar sepenuhnya mencerna sikap netral Bank Indonesia sehari sebelumnya.

Prakiraan EUR/USD: Euro Stabil Dekat 1,1750 karena Fokus Bergeser ke ECB, Data AS

Prakiraan EUR/USD: Euro Stabil Dekat 1,1750 karena Fokus Bergeser ke ECB, Data AS

Setelah menghabiskan paruh pertama hari di bawah tekanan bearish pada hari Rabu, EUR/USD melakukan rebound di akhir untuk ditutup sedikit lebih rendah.

Dogecoin menembus support utama di tengah menurunnya kepercayaan investor

Dogecoin menembus support utama di tengah menurunnya kepercayaan investor

Dogecoin diperdagangkan di zona merah pada hari Kamis, setelah penurunan 4% pada hari sebelumnya. Pasokan DOGE yang menguntungkan menurun seiring dengan investor dompet besar memangkas portofolio mereka. Data derivatif menunjukkan lonjakan posisi bearish di tengah menurunnya minat ritel.

Berikut adalah yang perlu Anda ketahui pada hari Kamis, 18 Desember:

Berikut adalah yang perlu Anda ketahui pada hari Kamis, 18 Desember:

Para pelaku pasar bersiap untuk hari yang sangat volatil yang akan menampilkan keputusan kebijakan Bank of England (BoE) dan Bank Sentral Eropa (European Central Bank/ECB), selain data Indeks Harga Konsumen (IHK) bulan November dari AS.

MATA UANG UTAMA

INDIKATOR EKONOMI

ANALISA