Korea Selatan Akhiri Larangan Kripto Korporasi selama Sembilan Tahun
|Larangan Dicabut dengan Keputusan yang Sudah Ditentukan
Komisi Layanan Keuangan Korea Selatan, atau FSC, telah menyelesaikan pedoman pada 10 Januari 2026 yang mengakhiri larangan mata uang kripto korporat selama sembilan tahun. Larangan ini dimulai pada tahun 2017 setelah pejabat mengutip spekulasi berlebihan dan kekhawatiran pencucian uang terkait aktivitas kripto korporat. Di bawah keputusan baru ini, perusahaan yang terdaftar dan investor profesional dapat berinvestasi dalam aset digital di bawah kerangka yang dibatasi dan jelas. Langkah ini menempatkan kebijakan kripto di dalam Strategi Pertumbuhan Ekonomi 2026 pemerintah, yang juga mencakup pekerjaan pada aturan stablecoin dan dana yang diperdagangkan di bursa (ETF) mata uang kripto spot.
Batasan Investasi dan Aset yang Memenuhi Syarat Dijelaskan
Kerangka baru ini membatasi investasi korporat hingga 5% dari modal ekuitas tahunan per perusahaan. Perusahaan dan investor profesional hanya mengalokasikan dana ke 20 mata uang kripto teratas berdasarkan kapitalisasi pasar yang terdaftar di lima bursa utama Korea. Grup ini mencakup Upbit, Bithumb, Coinone, Korbit, dan Gopax, yang berfungsi sebagai tempat perdagangan teratur utama negara untuk aset digital. Sekitar 3.500 entitas yang memenuhi syarat, termasuk perusahaan yang terdaftar secara publik dan korporasi investasi profesional terdaftar, akan mendapatkan akses pasar setelah aturan mulai berlaku. Stablecoin yang dipatok dolar seperti USDT milik Tether, sebuah mata uang kripto dengan nilai stabil yang banyak digunakan, masih dalam pembahasan dan saat ini berada di luar daftar aset yang dikonfirmasi.
Pejabat setuju bahwa perdagangan dalam mata uang virtual sedang mengalami overheating yang berlebihan... dan kami tidak dapat lagi mengabaikan lingkungan spekulatif yang tidak teratur ini.
— Pernyataan pemerintah Korea Selatan, 2017
Garis Waktu, Tautan Hukum, dan Dampak Pasar
Aturan publik final dijadwalkan untuk diterbitkan pada Februari 2026, menurut laporan yang merujuk pada perencanaan FSC. Perdagangan korporat dalam mata uang kripto diharapkan dimulai pada akhir 2026 setelah pedoman rinci diterbitkan dan kerangka kepatuhan internal disiapkan. Waktu pelaksanaan terkait dengan Undang-Undang Dasar Aset Digital, sebuah undang-undang payung yang direncanakan untuk regulasi kripto Korea Selatan yang kini ditargetkan untuk 2026. Pendekatan bertahap mengikuti langkah-langkah sebelumnya yang memungkinkan entitas nirlaba seperti universitas dan organisasi kesejahteraan sosial untuk melikuidasi kepemilikan yang ada di bawah pengawasan. Regulator Korea Selatan kini menggabungkan batasan numerik pada eksposur korporat dengan daftar aset yang dibatasi, membawa aktivitas ini ke dalam perimeter regulasi formal alih-alih sepenuhnya di luar neraca perusahaan.
Informasi di halaman ini berisi pernyataan berwawasan ke depan yang melibatkan risiko dan ketidakpastian. Pasar dan instrumen yang diprofilkan di halaman ini hanya untuk tujuan informasi dan tidak boleh dianggap sebagai rekomendasi untuk membeli atau menjual aset ini. Anda harus melakukan riset menyeluruh sebelum membuat keputusan investasi apa pun. FXStreet sama sekali tidak menjamin bahwa informasi ini bebas dari kesalahan, kekeliruan, atau salah saji material. Ini juga tidak menjamin bahwa informasi ini bersifat tepat waktu. Berinvestasi di Pasar Terbuka melibatkan banyak risiko, termasuk kehilangan semua atau sebagian dari investasi Anda, serta tekanan emosional. Semua risiko, kerugian, dan biaya yang terkait dengan investasi, termasuk kerugian pokok, adalah tanggung jawab Anda. Pandangan dan pendapat yang diungkapkan dalam artikel ini adalah milik penulis dan tidak mencerminkan kebijakan resmi atau posisi FXStreet maupun pengiklannya.